Sidang Perdana Gugatan Perdata Ahli Waris Dambung Djaya Angin Ditunda, Kuasa Hukum Optimis Hak Ahli Waris Dibayarkan Tergugat Pemprov dan Pemkot

oleh -
oleh
Sidang Perdana Gugatan Perdata Ahli Waris Dambung Djaya Angin Ditunda, Kuasa Hukum Optimis Hak Ahli Waris Dibayarkan Tergugat Pemprov dan Pemkot 3
Kuasa Hukum Imam Heri Susila bersama Perwakilan Ahli Waris Dambung Djaya Angin, Roby Rahmat saat di konfirmasi setelah persidangan di PN Palangka Raya.

Palangka Raya (Dayak News) – Sidang perdana gugatan perdata antara ahli waris Dambung Djaya Angin dengan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Juga Pemerintah Kota Palangka Raya bersama 15 turut tergugat lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (07/08/2024) Siang.

Dalam sidang perdana yang digelar tersebut sejumlah tergugat dan turut tergugat sebagian besar tidak hadir hingga akhirnya Majelis hakim kemudian mengagendakan pemanggilan ulang pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2024 mendatang.

Sidang Perdana Gugatan Perdata Ahli Waris Dambung Djaya Angin Ditunda, Kuasa Hukum Optimis Hak Ahli Waris Dibayarkan Tergugat Pemprov dan Pemkot 4

“Di Persidangan perdana ini, Sudah dijelaskan atau diumumkan oleh majelis hakim bahwa sudah dilakukan pemanggilan patut oleh pihak pengadilan namun beberapa tergugat dan turut tergugat tidak hadir,” Terang Imam Heri Susila, kuasa hukum ahli waris Dambung Djaya Angin usai Persidangan.

Dirinya pun menerangkan, bahwa selaku kuasa hukum, pihaknya optimis jika hak-hak ahli waris yang selama ini terabaikan dapat dipenuhi oleh para tergugat dan turut tergugat. Selain itu pun surat-surat pendukung sudah dipersiapkan termasuk fakta-fakta di lapangan yang menjadi bagian dari materi persidangan.

“Sudah jelas kita lihat, bahwa selaku asal pemilik tanah ditandai dengan makam dari Dambung Djaya Angin yang kini terletak di halaman kantor DPRD Kalteng. Untuk tergugat masih seperti sebelumnya lima orang dan turut tergugat ada sekitar 15 orang,” Katanya.

Hal Senada juga diucapkan oleh salah satu ahli waris yang juga cicit dari Dambung Djaya Angin yakni Roby Rahmat yang mana dirinya menegaskan jika pihaknya yaitu ahli waris dari Dambung Djaya Angin ingin kepastian terhadap hak mereka yang telah lama diupayakan.

Sambungnya, Dimana sekian puluh tahun berurusan ke pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah kota Palangka Raya bisa diselesaikan melalui sidang perdata ini.

BACA JUGA :  SETELAH SEMPAT MOLOR AKHIRNYA PN LUBUK PAKAM KEMBALI TUNDA SIDANG PUTUSAN SENGKETA TANAH

“Sudah kami sampaikan bahwa Dari awal kami ingin masalah hak kami ini diselesaikan secara musyawarah mufakat. Namun apa yang dijanjikan tidak pernah tercapai dan terealisasi. Sehingga kami serahkan ke pengadilan untuk memutuskan benar atau tidaknya,” terangnya.

Dirinya pun mengaku telah menyiapkan semua bukti berupa surat-surat, dan fakta lapangan untuk bisa disampaikan ke majelis hakim. Sambil bermohon mendapat kebijaksanaan dari pemerintah provinsi dan juga Pemerintah kota Palangka Raya.

“Karena kita sudah masukan gugatan ke pengadilan, kita menggunakan mekanisme yang ada di pengadilan. Kalaupun nanti ada mediasi, kita upayakan mediasi terserah dari tergugat bagaimana meresponnya,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.