Sampit (Dayak News) – Berakhir sudah perjalanan Perempuan Berinisal A alias Riana (29) untuk melakukan bisnis haram lingkaran hitam narkoba dikota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Warga Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini harus berurusan dengan kepolisian setelah diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu
Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Rabu (24/03) membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam.
“Kita temukan 8 Paket Sabu siap edar dari rumah tersangka saat kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan dari rumahnya.” ungkap Syaiffulah yang mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.
Selain menemukan barang bukti Sabu siap edar seberat 1.75 gram sebanyak 8 paket yang disimpan pelaku dalam kotak, anggota buru sergap resnarkoba juga mengamankan Pipet Sabu, sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dan sebuah Handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pelaku akan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AJn)