SIMPAN SABU DALAM KUTANG, IRT DIGIRING KE POLRESTA PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
SIMPAN SABU DALAM KUTANG, IRT DIGIRING KE POLRESTA PALANGKA RAYA 1
Yuanita alias Nita

Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali unjuk Gigi, Kali ini berbekal informasi dari Masyarakat berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga yang kedapatan membawa paket sabu.

Anggota Satresnarkoba langsung mengamankan Yuanita alias Nita (44) warga jalan Eka Sandehan Kelurahan Petuk Katimpun dikediamannya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu, Senin (17/05) Sore.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan bahwa Anggotanya berhasil mengamankan seorang wanita dan melakukan Penggerebekan dirumahnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran gelap narkoba diwilayah jalan Eka Sandehan.

“Saat kita amankan Pelaku dan melakukan penggerebekan tidak kita temukan barang bukti, namun saat Polwan melakukan Pemeriksaan ditemukan 1 Paket Sabu siap edar dari dalam Pakaian dalam Pelaku, dia simpan disitu.” Jelas Asep.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 Paket Sabu dengan Berat 1.82 Gram dan 1 sarung tangan plastik yang disimpan dalam Pakaian Dalam Pelaku yang dari pengakuan pelaku akan dijual kembali untuk menutup biaya ekonomi mereka sehari-hari.

Kini, untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya.

“Kita akan kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan narkoba dengan ancaman Hukuman diatas 5 Tahun Penjara,” Ungkap Asep. (AJn)

BACA JUGA :  MENGURANGI PENULARAN COVID-19 DI PALANGKA RAYA PINTU MASUK DIPERKETAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.