Palangka Raya, Dayak News.
Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga memberikan kesempatan baik untuk pengerjaan swakelola organisasi masyarakat (Ormas).
Hal ini diungkapkan oleh Aries Supriono, dari Biro Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dalam rangkaian Sosialisasi Perpres 16/2018 di Palangka Raya (6/11).
Aries mengungkapkan ke depan, melalui Perpres ini proyek pengadaan barang/jasa bisa diusulkan dan dilakukan oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Misalnya, seperti kegiatan-kegiatan mempromosikan kerukunan antar umat beragama, penghijauan, dan sebagainya.(Dayak News/CPS/BBU).