Palangka Raya (Dayak News) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Kalimantan Tengah kembali membuka Posko Pengaduan pembayaran THR yang Didirikan Sampai H+7 Lebaran.
Keberadaan posko tersebut menjadi bentuk pemerintah hadir dan memfasilitasi pekerja atau buruh agar bisa menerima haknya, yakni Tunjangan Hari Raya keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah membuka Pos Pelayanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.
Posko ini didirikan sejak tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah hingga tujuh hari setelahnya. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk laporkan jika memang belum ada menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kadisnakertrans Kalteng, Farid Wajdi yang dikonfirmasi awak media mengatakan, bagi para pekerja yang akan merayakan hari raya namun mendapatkan kendala dari tempat kerjanya dapat melaporkan hal tersebut melalui Posko yang ada di masing-masing Kantor Disnaker wilayah kabupaten atau kota atau dapat juga melaporkan melalui website yang telah dibuat oleh kementerian tenaga kerja.

“Intinya kami sudah siap menerima pengaduan dari para pekerja yang memiliki permasalahan dengan perusahaan mengenai haknya dalam menerima dan kewajiban perusahaan membayarnya,” katanya, Rabu (27/04/2022).
Dijelaskannya, pembayaran THR ini harus dibayarkan satu minggu sebelum lebaran. Nominal yang harus dibayarkan ini sedikitnya satu kali gaji selama satu bulan dari pekerja yang menerima.
“Untuk saat ini ada satu laporan yang masuk ke posko kami, lokasinya berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kami telah berkoordinasi dengan Disnaker setempat untuk menindaklanjutinya,” urainya.
Dijelaskannya, apabila nantinya terbukti ada pihak perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada pekerjanya maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Akan ada sanksi tersendiri bagi perusahaan tersebut. Mereka tetap wajib membayarkan THR sesuai dengan nominal yang diterima oleh bekerja ditambah dengan dengan lima persen dari jumlah THR,” pungkasnya. (AJn)