Tanggapi Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali Ungkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh
Tanggapi Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali Ungkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika 1

Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya pada Selasa (31/10/2023) pagi, dimana Pada hari Senin (30/10/2023) Anggota Buru Sergap Satresnakoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dan mengamankan seorang pria berinisial MP alias Pandi (30).

Pria tersebut yang kini telah menjadi tersangka tertangkap tangan menyimpan sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu.

AKP Aji Suseno menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba terhadap laporan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada sebuah barak di kawasan Jalan Krisna kelurahan menteng, Kota Palangka Raya.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan seisi barak oleh anggota, kita pun menemukan 1 paket diduga sabu dari kantong baju yang digunakan tersangka dan 6 paket lainnya dari atas lemari pakaian yang tersimpan dalam sebuah stoples kecil,” terangnya.

Lanjutnya, Paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, sedotan plastik dan handphone.

Perwira pertama berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini pun melanjutkan, bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka MP terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (PR/AJn)

BACA JUGA :  JAGO MERAH BERAKSI, RUMAH DINAS MILIK PEMPROV KALTENG LUDES DILALAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.