Palangka Raya (Dayak News) – Pria Gendut bernama Didik Purwanto (39) ini kini tidak bisa lagi menjalankan modusnya menawarkan jasa pijat dan kini dia harus mendekam di sel tahanan mapolsek pahandut.
Tersangka ini diamankan pihak kepolisian karena melakukan pencurian sebuah ponsel pada Rabu (26/01/2023). Namun demikian, setelah kejadian korban melihat tersangka berjalan di Jalan G.Obos dan langsung menangkapnya bersama warga sekitar.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar saat rilis perkara pencurian ini mengungkapkan dalam melakukan perbuatannya, tersangka mengambil hak milik orang lain yakni handphone dengan modus menawarkan jasa pijat. Namun setelah ditawarkan kepada korban, korban kurang minat dan saat korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone korban yang ditaruh diatas meja.

“Jadi pas korban lengah setelah dibawa mengobrol, hp korban diembat oleh pelaku. Begitu pamit pergi, korban baru sadar hpnya hilang,”ujarnya kepada awak media, Selasa (31/01/2023)
Dari keterangan tersangka, sambung Kompol Saiful sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut dan dilakukan dengan modus yang sama. “Sehingga sebanyak empat kali perbuatan yang dilakukan Didik ini.” Terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dalam pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun penjara dan hingga saat ini Kepolisian masih terus mendalami perbuatan yang dilakukan tersangka. (AJn)