Palangka Raya (Dayak News) – Kasus Penjarahan Tandan Buah Segar Sawit Milik PT. AKPL yang berada di Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan terus menjadi Atensi Polda Kalimantan Tengah untuk mengusutnya hingga ke Akarnya.
Setelah Melakukan Penyelidikan yang Panjang, Polda Kalteng telah mengamankan 27 orang pelaku Penjarahan TBS Sawit di Pos 32 Mentaya Estate Milik PT. AKPL Seruyan dan telah menetapkan ke 27 orang tersebut menjadi tersangka.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa ke 27 orang tersangka ini terbukti dengan sah melakukan tindak pidana pencurian terhadap 16 ton buah sawit milik PT. AKPL dan sempat melakukan aksi penyekapan kepada Petugas keamanan PT. AKPL Seruyan.
“Kasus ini tidak berhenti di 27 orang tersangka ini. Polda Kalteng secara tegas akan mengusut kasus ini lebih dalam lagi dengan mencari dalang utama dari aksi penjarahan tersebut, serta jaringan penadah TBS Sawit ini.” Ucap Irjen Pol Iwan Kurniawan, Tegas.
Diutarakan Jenderal Bintang Dua ini, Saat Ini Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, tengah mendalami dalang utama dari aksi pencurian atau penjarahan yang dilakukan secara terorganisir ini. Pihaknya juga akan menelusuri kemana saja TBS yang dicuri tersebut di serahkan oleh para pelaku kepada penadahnya.
Ditegaskan Iwan, Bahwa aksi yang telah dilakukan para tersangka ini sungguh saat meresahkan warga masyarakat termasuk merugikan secara materil kepada PT. AKPL Seruyan.
“Aksi mereka ini sudah masuk ke ranah premanisme karena dilakukan dengan cara mengintimidasi, ancaman hingga kekerasan fisik kepada petugas keamanan perusahaan. Sehingga sepatutnya Kepolisian tidak tinggal diam dan akhirnya bisa menangkap dan mengamankan pelaku.” Jelasnya.
Kapolda pun berkomitmen akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang terjadi dan mengancam keselamatan masyarakat. Kapolda juga berharap, agar kejadian ini bisa jadi pengingat kepada masyarakat yang ingin bertindak melanggar hukum pihaknya tidak segan-segan akan memprosesnya. (AJn)