Palangka Raya (Dayak News) – Ancaman Hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, harus Siap-siap dirasakan Edi Purnomo (27) setelah ditangkap dalam sebuah penggerebekan oleh timsus Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya.
Pelaku Edi Purnomo ditangkap timsus Satresnarkoba di kediamannyaa, jalan dr. Murjani bersama barang bukti yang didapat berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 4,04 Gram berikut barang bukti lainnya,belum lama ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, Kamis (30/05/2024) siang, menjabarkan, selain sabu 10 paket sabu siap edar, juga di amankan satu buah sendok sabu, plastik klip, timbangan digital dan satu unit ponsel. Pelaku dikategorikan sebagai penjual dan pengedar dan sudah lama terlibat peredaran gelap narkotika di kota Palangka Raya.
“Kita amankan dalam penggerebekan Satu pelaku yang merupakan target operasi kita selama ini dan langkah penangkapan ini saya sampaikan sebagai genderang perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terus ditabuh aparat kepolisian yang ada di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya.
Aji mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Kemudian dari informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan. Dan ternyata benar, hingga Tim berhasil mengamankan seorang Terlapor yang pada saat itu sedang berada di tempat tinggalnya di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah.
Saat itu, lanjut Aji, saat dilakukan pemeriksaan badan maupun pakaian dan rumah tempat pelaku tinggal yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan 10 paket Narkotika yang ditemukan di lantai di dalam kamar terlapor.
Lalu dilakukan penggeledahan lagi dan mengamankan barang bukti lainnya. Dan, pelaku mengakui semua barang – barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik pelaku. Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut.
“Saat ini sudah dilakukan penahanan dan pengembangan. Sabu diamankan di lantai rumah terduga pelaku,” paparnya.
Aji menambahkan, pada kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Kami terapkan pasal dengan ancaman tertinggi. Konkretnya tidak akan mundur dalam pemberantasan narkoba,” tandasnya. (AJn)