Palangka Raya (Dayak News) – Tidak pernah berhenti untuk membuat Kota Palangka Raya Bersinar atau Bersih dari Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengamankan Seorang pria yang memiliki dan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu.
Lelaki yang bernama Muhammad Rizal (43) Warga Jalan Akasia Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut tersebut ditangkap dikediamannya, Kamis (18/03) Pagi.
“Pelaku diamankan Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dengan barang bukti 3 Paket Kecil Sabu siap pakai.” Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya.
Dilanjutkan Asep, Setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng, pelaku langsung diboyong ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilanjutkan pengembangan bersama barang bukti yang didapatkan diantaranya 3 Paket Sabu dengan Berat 2.91 gram, pipet kaca, sedotan, dan tas tempat menyimpan sabu.
Pelaku sementara kita inapkan di Sel Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kepemilikan Narkoba Jenis Sabu Tersebut.
“Pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman diatas 12 tahun penjara.” Pungkas Asep. (AJn)