Palangka Raya, 14/9/2020 (Dayak News). Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Kota Palangka Raya, Senin pagi(14/9/2020) mulai melaksanakan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan.
Dihari pertama ini, Satgas Penindakan dan Pengawasan melaksanakan penegakan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tersebut dengan memilih Komplek Pasar Besar Kota Palangka Raya yang mana dilokasi ini selalu dipenuhi masyarakat untuk laksanakan aktivitas jual beli.
Disini, ada hal unik yang terlihat saat petugas melakukan penyisiran kedalam-dalam blok pasar, pembeli dan pedagang yang diduga tidak membawa dan menggunakan masker penutup mulut dan hidung seperti main kucing-kucingan bahkan ada yang sempat dikejar oleh anggota Satgas.
Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah yang memimpin penegakan disiplin protokol kesehatan merasa kecewa melihat masyarakat seperti mengabaikan protokol kesehatan padahal sosialisasi sudah dilakukan sejak 7 hari yang lalu.
“Kaya orang ngeyel yang tidak bisa diatur melihat masih ada saja yang tidak menggunakan masker, bagaimana kita mau menekan angka 1000 tersebut kalo masyarakatnya saja tidak kompak bersama kita,” ungkap Umi Mastikah didampingi Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid19 dan Percepatan Ekonomi, Emi Abriyani.
Melalui kesempatan ini, Umi berharap dengan dilaksanakannya penegakan protokol kesehatan sesuai Perwali nomor 26 Tahun 2020 masyarakat makin disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan dan diharapkan pendisplinan ini bisa menekan percepatan Covid19. (AJn)