Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kotawaringin Timur – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Poda Kalteng terus berupaya keras dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan Polsek Cempaga Hulu ini. Dengan menggerakkan seluruh Bhabinkamtibmas mereka terlihat menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng, Sabtu (16/4/2022) sore.
Kapolres AKBP Sarpani S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., mengungkapkan, walaupun dihari libur pihaknya akan terus sosialisasikan terkait beragam informasi yang harus diketahui oleh semua kalangan masyarakat.
“Tadi anggota Polsek Cempaga Hulu, telah menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng. Dimana ini berisikan tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan kepada sejumlah masyarakat,” katanya.
Dengan dimaksimalkannya kegiatan tersebut, harap Dwi, seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui sekaligus mempedomani terkait maklumat yang disebarkan hingga kini.
“Ini penting untuk kita patuhi bersama guna menciptakan Kalteng bebas asap. Bagi warga yang tidak mengikuti isi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, kami dari Polsek Cempaga Hulu akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(iibboy)