Cegah Pungli, Polsek Cempaga Hulu Tingkatkan Sosialisasi

oleh -
Cegah Pungli, Polsek Cempaga Hulu Tingkatkan Sosialisasi 1

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kotawaringin Timur – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya Pungli dilingkungan masyarakat, aparat kepolisian melakukan sosialisasi, Rabu (11/5/2022) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas pun menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang berlangsung di Desa Pundu.

“Dimana dalam peraturan ini disebutkan, semua pelayanan ditingkat desa yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat tidak ada pungutan sama sekali atau gratis,” ungkap Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., mewakili Kapolres Kotim, Polda Kalteng AKBP Sarpani, S.I.K., M.M.

Dwi mengimbau, kepada masyarakat dan perangkat Desa Pundu agar bersama-sama mempedomani sekaligus mendukung apa yang tertuang pada Perpres tersebut guna mendapatkan pelayanan serta fasilitas pemerintahan secara maksimal.

Tidak hanya itu, lanjut Dwi, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan kepada masyarakat tentang Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai pedoman dan acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami dari Polsek Cempaga Hulu pada kesempatan yang baik ini juga mengajak kepada rekan-rekan semua, untuk berperan aktif dalam memberantas praktek Pungli dilingkungan masyarakat khususnya semua pelayanan yang ditujukan kepada publik,” pungkasnya.(iibboy)

BACA JUGA :  Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Serbuan Batalyon Vaksinator di Food Estate Desa Bentuk Jaya A5 Kec. Dadahup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.