Polres Kotim – Polsek Cempaga Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan tersangka MD (35) yang kedapatan melakukan Tindak Pidana Narkoba yaitu Memiliki Narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu.
Terduga pelaku ditangkap di jalan Desa Jemaras, Kec. Cempaga, Kab. Kotim, Prov. Kalteng, Kamis (07/7/2022) 18.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto, S.H membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah MD tersebut sering ramai orang mondar-mandir. Saat kami melaksanakan patroli kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan di Rumah MD,” Tutur Bambang.
Lebih lanjut Bambang menerangkan bahwa dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti 4 paket sabu seberat 2,11 gram yang dibungkus diplastik klip transparan di dalam kotak permen serta 1 buah timbangan digital, 1 buah gawai merek Realme, dan uang tunai seratus ribu rupiah milik tersangka.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Cempaga guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Bambang.