Kotim-(08/02/2022) Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng Konferensi Pers Tentang Tindak Pidana Penipuan kios di Pasar Mentaya Tersangka An. AS, kegiatan ini dilaksanakan di aula Polres Kotim Jl Jendral Sudirman Km.0 Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam giat ini Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja, S.H., S.I.K.,dan Kasi Propam Iptu Budiman.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M mengatakan Tindak Pidana Penipuan ini dilakukan sejak tahun 2019 dengan modus Tersangka AS menawarkan ke korban kios di pasar eks mentaya (taman Kota) sejumlah 8 kios dengan total Rp 130.000.000.- setelah dibayar oleh Korban ternyata keluar SK Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab Kotim yang menempatkan nama nama yang bisa menepati kios tersebut. Setelah ditanyakan ke Dinas ternyata Sk tersebut tidak berlaku, Mengetahui hal tersebut korban berusaha meminta pertanggungjawaban tersangka dan pengembalian dana yang telah diserahkan korban kepada tersangka namun sampai dengan saat ini tersangka belum ada mempertanggungjawabkannya dan melakukan pengembalian atas uang yang telah diterimannya. Tutur Kapolres Kotim.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun Penjara.
“Kita akan terus mendalami kasus ini kemungkinan ada lagi korban yang lainnya serta tetap berkordinasi dengan instansi terkait”.Ungkap Kapolres Kotim.(Mboiz-Hums)3