Press Release Kasus Penganiayaan, Kapolres Kotim Ungkap Kronologi Dan Fakta

oleh -
Press Release Kasus Penganiayaan, Kapolres Kotim Ungkap Kronologi Dan Fakta 1

Tribratanewskalteng.polri.go.id – Kotim – Kepolisian Resor Kotim merelease kasus tindak pidana penganiayaan. dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial CE dan WA, dan kini meringkuk di tahanan Polres Kotim, (01/02/2022).

Konferensi Pers atau siaran pers digelar oleh satuan reserse kriminal Polres Kotim dan Sihumas Polres Kotim, bertempat di Aula depan Polres Kotim.

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., didampingi oleh Waka Polres Kotim Kompol Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede, S.I.K, dan Kasi Humas Polres Kotim AKP Paramita Harumi, S.I.K.

Dua terduga pelaku tersebut, CE dan WA kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kotim atas kasus penganiayaan yang telah dilakukan mereka.

Kapolres menjelaskan Pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekitar jam 09.00, Korban bersama warga masyarakat sedang melaksanakan kerja bhaktimelakukan penimbunan jalan dekat rumah Sdr. CE, kemudian Korban berinisiatif hendak meminjam Gerobak Artco dirumah Sdr.CE yang waktu itu sedang berkumpul dengan semua keluarganya, Saat Korban bertanya apakah mereka ada punya gerobak Artco untuk keperluan alat menimbun jalan rusak, saat itu Sdr. CE menjawab dengan kalimat “Kadada (Tidak ada)” namun dengan nada keras dilanjutkan dengan mencaci maki dengan kata-kata yang tidak pantas.

Menerima keadaan demikian Korban langsung menjauh sambil mengucapkan kalimat “Ela-ela ihh, niat ikei baya handak menimbun jalan ihh (Jangan Begitu lah, niat Kami hanya ingin menimbun jalan saja)” jelas kapolres.

Selanjutnya tiba-tiba Tersangka CE langsung mengejar Korban berlanjut dengan melakukan pemukulan terhadap korban, dengan menggunakan tangan kanan mengenai bagian Pelipis Kanan dan wajah Korban, hingga dilerai oleh warga yang ikut melaksanakan kerja bhakti waktu itu.

Atas Kejadian tersebut Korban mengalami mengalami memar benjolan pada pelipis kanan dan luka lecet pada siku tangan kanan dan betis kanan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.