Kotim (07/03/2022) Satlantas Polres Kotim terus menggelar imbauan dan mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol) di Jalan Jalan Dan Rest Area Truck angkutan Di Kab. Kotim.
Hari ini Kegiatan di Laksanakan di Jl. Moh. Hatta Lingkar Selatan Sampit dan Jl Jend. Susdirman Sampit Kab. Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K, M.M Melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin S.H, S.E menjelaskan sosialisasi dan imbauan kepada Sopir angkutan truk tentang Larangan melakukan Pelanggaran Over Load dan Kejahatan Lalu lintas Over Dimensi dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcat Lantas.
Ini tentunya sebagai Upaya pencegahan selain upaya upaya penegakan hukum yang telah kami lakukan ujar kasat.
Kami juga beritahukan Kepada para Sopir Angkutan Bahwa Over Dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dg pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 dengan Ancaman Pidana Paling Lama 1 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah.
Sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dg pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah.
Kami juga saat ini terus menggencarkan sosialisasi larangan truk melebihi dimensi maupun kelebihan muatan beroperasi di jalan raya , baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk.
Kami berharap ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan.
Mari kita Utamakan Keselamatan, Jangan Bahayakan Diri Sendiri dan Pengendara Lain dengan terus menggunakan kendaraan angkutan kelebihan Muatan dan Kelebihan dimensi.
Dsn juga mari kita jadikan Jalam Raya aman dan nyaman untuk semua, Tutup Kasat (sep/lts)