Tiga Warga Kadapatan Telah Memanen Sawit Milik Koperasi Pada Malam hari

oleh -
Tiga Warga Kadapatan Telah Memanen Sawit Milik Koperasi Pada Malam hari 1

Kotim (24/10/2021) – Polsek Perenggean jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, telah mengamankan seorang Pelaku pencurian kelapa sawit dalam areal perijinan perkebunan, milik areal Kebun Kemitraan Koperasi Berkat Tehang dengan P. WYKI (PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia) pada Blok D1 Afdeling IV, Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka 3 orang laki-laki masing inisial ML (36 tahun) Warga Desa Tehang, kemudian inisial SN alias INGKING (39 Tahun) dan inisial IJL (39 Tahun) yang keduanya bersaudara warga Desa Patai, beserta barang bukti berupa 71 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.141 kg senilai Rp.2.764.000,- beserta peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemanenan.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Cempaga Hulu AKP. Supriyono, S.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah diamankan tiga orang laki-laki tersebut karena telah secara tanpa hak mengambil tandan buah sawit segar milik Kebun Kemitraan Koperasi Berkat Tehang dengan PT. WYKI. Yang terjadi pada Kamis (20/10) 00.15wib.

Kejadian tersebut berawal dari Petugas Patroli Security (Kamis 20/10) 00.15 Wib, telah mendapati adanya tumpukan Tandan Buah Sawit yang bukan pada tempatnya di lokasi Blok D1 Afdeling IV, selanjutnya dilakukan pengintaian dan tidak lama datang tiga orang Pelaku laki-laki tersebut diatas yang tujuannya untuk mengambil dan mengangkutnya, sewaktu melakukan aksinya Petugas Security langsung mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti peralatan panen berupa 1 buah Gerobak Artco dan 2 buah Tojok dan Lampu Senter Kepala, selanjutnya menyerahkannya kepada Pihak berwajib Polsek Parenggean.

Setelah Anggota Polsek Perenggean melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi dan mengamankan barang bukti, serta petunjuk dan keterangan-keterangan lain dilapangan, untuk selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara ketiga pelaku tersebut diatas ditetapkan sebagai Tersangka.

BACA JUGA :  Jamin Keamanan Saat Ibadah, Sat Lantas Polres Kotim Lakukan Pengamanan Sholat Tarawih di Masjid

Atas perbuatannya Para Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (Hums-Spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.