Kotim – Dalam rangka menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng menggelar Dikmas Lantas dengan menyambangi sejumlah bengkel, salah satunya di bengkel M.David 127 yang berada Jl.H.Ahmad Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.(21/03/2022).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E mengatakan setiap hari pihaknya mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot untuk memberikan imbauan dan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong,” jelasnya, Senin (21/01).
Tidak hanya dengan imbauan dan sosialisasi, petugas juga membagi – bagikan brosur dan penempelan stiker tentang larangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 undang – undang Nomor 22 tahun 2008. Aturan ini berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, Petugas juga memberikan himbauan tentang penerapan protokol kesehatan( Prokes), mengingat Covid-19 yang berjenis omicron tingkat penyebarannya sangat tinggi.
“Harapannya pemiliki bengkel ataupun penjual tidak lagi menjual knalpot brong, demi kota sampit yang aman dan kondusif, “jelas Kasat. (RSN/Lts)