Pangkalan Bun (Dayak News) – Kasat Lantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.I.K.,M.H. mewakili Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K,M.I.K dalam melakukan kegiatan Press Release, Selasa siang (29 Oktober 2024).
Penertiban lalu lintas dijalan raya dan Operasi Zebra Telabang 2024 akan berjalan selama 14 hari dari tanggal 14 s/d 27 Oktober, satuan lalu lintas polres kobar telah melakukan penertiban balapan liar dan juga pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Knalpot Brong).
Dalam kegiatan ini Satlantas Polres Kobar berhasil melakukan penilangan pengendara Roda Dua, Roda Empat dan Roda Enam,207 tilang dengan rincian 30 Tilang knalpot brong,2 Tilang muatan nerlebih, 33 Tolang pengendara helm SNI, 31 Tilang tidak punya SIM, 60 Tilang tidak lengkap STNK, 31 Tilang tidak membawa SIM, dan 20 Tilang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Kegiatan ini menitik beratkan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik dan melakukan balap liar di wilayah hukum Kabupaten Kobar yang mengganggu masyarakat serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
meningkatkan jumlah Penindakan Pelanggaran lalu lintas ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan ketertiban lalu lintas supaya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya keselamatan saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Kobar juga melakukan pemotongan knalpot brong dengan mesin gerinda itu salah satu cara untuk memusnahkan, Kegiatan ini Sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat mengenai bisingnya knalpot brong. (MRY)