Pangkalan Bun (Dayak News) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari beberapa kasus tindak pidana yang terjadi selama bulan Juni hingga Juli 2024. Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di Mako Polres Kobar pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 1.221,24 gram, pil ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 21 gram, serta knalpot brong.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K, menjelaskan bahwa narkoba dimusnahkan dengan cara mencampurkan bahan tersebut ke dalam air yang telah dicampur dengan sabun cair dan prostek. Proses ini bertujuan untuk melarutkan narkoba agar mudah dimusnahkan. Setelah larut, sisa narkoba dibuang ke selokan di depan Mako Polres Kobar.
Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara memotong knalpot tersebut menggunakan gergaji mesin. Kapolres menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat, termasuk melalui razia terhadap kendaraan yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kobar, Samsudin Danuri, yang terlibat dalam proses pemusnahan narkoba.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Kobar untuk terus memerangi peredaran narkoba dan penggunaan knalpot brong serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.(GST)