Polresta Palangka Raya – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perselisihan pengukuran tanah warisan, Polsek Bukit Batu melakukan pendampingan.
Tidak hanya kepolisian, dalam kegiatan ini juga melibatkan Babinsa, Lurah Marang, Ketua Rt, Mantir Adat dan dua petugas Badan Pertanahan Negara (BPN), Selasa (24/5/2022) pagi.
“Adapun lokasi pengukuran tanah warisan itu sendiri berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 23 Kelurahan Marang,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Mu Dian Dzikrillah.
“Sebagai informasi bagi rekan-rekan, setelah dinyatakan selesai dalam pengukuran tanah, mereka langsung akan mengajukan sertifikat tanah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan, jika kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan. “Semoga dapat mempedomani hasil pengukuran tanah di kemudian hari,” pungkssnya.(dk_reborn)