Polresta Palangka Raya – Patroli pada Tempat Hiburan Malam (THM) kembali dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada beberapa lokasi di wilayah hukumnya.
Kali ini patroli itu pun dipimpin oleh Perwira Pengendali yakni Kasat Samapta, AKP Gatoot Sisworo dengan didampingi KBO Satreskrim, Ipda Siswandi pada wilayah dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (14/12/2021) mulai pukul 23.30 WIB.
Kasat Samapta pun menjelaskan, patroli tersebut dilakukannya bersama para personel gabungan dari tiap fungsi, yakni Satsamapta, Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba dan Seksi Propam Polresta Palangka Raya.
“Kegiatan akan bergerak dengan melakukan patroli di beberapa tempat hiburan malam, yakni pada Cafe O2, Zoom Cafe, Platinum, D’lavan Karaoke, Nav Karaoke, Aquarius dan Luna Karaoke,” terang AKP Gatoot.
Saat patroli tersebut berlangsug, petugas pun menyampaikan imbauan kepada pengunjung maupun pengelola THM untuk memberhentikan kegiatan, yang bertujuan menghindari resiko terjadinya gangguan-gangguan Kamtibmas.
“Mengimbau para pengelola THM untuk memberhentikan seluruh bentuk kegiatan yang sedang berlangsung karena telah melewati batas jam operasional di masa PPKM Level dua saat ini,” tutur Gatoot.
Dirinya menjelaskan, PPKM tersebut diterapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Patroli ini dilakukan demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di masa PPKM Level 2 Kota Palangka Raya saat ini, serta mencegah terjadinya gangguan maupun tindak kriminalitas pada malam hingga dini hari,” jelasnya.
Selain pada THM, patroli tersebut juga bergerak memantau situasi kamtibmas pada kawasan pemukiman-pemukiman masyarakat hingga pada Pukul 02.30 WIB, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. (pm)