Ciduk As, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 6 Paket Sabu

oleh -
Ciduk As, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 6 Paket Sabu 1

Polresta Palangka Raya – Setelah berhasil mengetahui keberadaan As (47) yang diduga kuat adalah pengedar barang haram jenis sabu, Polisi pun berhasil amankan beberapa paket serbuk kristal.

Hal tersebut dikemukakan Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., Rabu (13/4/2022) siang.

Menurutnya, penangkapan yang bermula dari adanya laporan masyarakat tersebut telah mengamankan enam paket yang diduga kuat adalah Narkoba jenis sabu.

“Sebagai informasi bagi rekan – rekan semua, dari enam paket ini memiliki berat kotor adalah 2,27 gram sabu. Kemudian, kami juga mengamankan satu buah botol kecil warna putih dan satu tas selempang merk Poloalto warna hitam,” ungkapnya ketika dikonfirmasi.

“Dengan jumlah barang bukti tersebut, pelaku langsung kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Pada kasus ini, tambah Asep, pihaknya akan menerapkan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pelaku As.

“Untuk ancaman hukuman yang akan diberikan yaitu kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.(dk_reborn)

BACA JUGA :  Sambangi Kelurahan Bereng Bengkel, Kapolsek Sabangau Ajak Warga Taat Prokes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.