Polresta Palangka Raya – Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. memantau dan mengikuti kegiatan penindakan pelanggaran penerapan disiplin prokes untuk perorangan (razia masker).
Kombes Pol Budi menjelaskan Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.
Sejumlah personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut antara lain Kodim 1016 Plk (Koramil), Polresta Palangka Raya, Polsek Jekan Raya, Polsek Pahandut, Kejaksaan Negeri Kota, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Kominfo Kota Palangka Raya, MDMC, FPRB dan petugas dari RSUD Kota Palangka Raya serta Satgas PPKM Covid-19 Kecamatan dan Kelurahan.
“Pada Kegiatan yang berlangsung di Jalan G.Obos Hari Jum’at (25/2/2022) mulai Pukul 15.00 WIB tersebut, petugas melaksanakan operasi Yustisi dan menindak sejumlah warga yang abai terhadap prokes karena tidak memakai masker saat melintas di lokasi,” beber Budi.
Dirinya juga mengimbau seluruh warga Kota Palangka Raya agar jangan abai terhadap protokol kesehatan (Prokes) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas) mengingat angka penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya terus mengalami kenaikan. (bib)