Polresta Palangka Raya – Polsek Jajaran, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Aiptu Supriyadi Anggota Polsek Rakumpit saat berpatroli dan menyabangi warga yang ada di Jalan Tumbang Talaken Km. 76 sembari mensosialisasikan Imbauan Kapolda Kalimantan Tengah, Selasa (02/11/2021) siang.
Kepada warga, Supri juga mengajak untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakukan pembersihan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas.
“Jangan membersihkan lahan dengan membakar, karena ada sanksi denda hingga penjara bagi oknum yang sengaja melakukannya dan mengakibatkan kebakaran yang luas sebagaimana tertuang didalam Makllumat Kapolda Kalteng,” pungkasnya. (bib)