Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial SL (46) diamankan saat membawa paket diduga narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rindang Banua beberapa waktu yang lalu. Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas SL.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,99 gram yang disimpan pelaku di dalam kantong celananya.
Tindakan cepat pun dilakukan untuk mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
SL kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap kemungkinan jaringan atau peran lainnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan Kota Palangka Raya dari ancaman narkoba,” tegas Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (15/05/2025).
Dengan pengungkapan ini, Polresta Palangka Raya berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam pelaporannya. (AJn)