Polresta Palangka Raya – Patroli Gabungan Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya kembali bergerak menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat momen akhir pekan, Sabtu (26/3/2022) malam.
Patroli tersebut bergerak yang dilaksanakan oleh Perwira Pengendali (Padal), Iptu Eko Nurhanto bersama para Perwira serta personel Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya, pada kawasan dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Kali in patroli akan bergerak dengan rute mulai dari kawasan Bundaran Besar, Jalan Katamso, S. Parman, Ahmad Yani, Dr. Murjani, Rta Milono, Temanggung Tilung, G. Obos, M.H Thamrin hingga Yos Sudarso,” ungkap Iptu Eko.
Seusai melaksanakan apel kesiapan, Tim patroli gabungan itu pun bergerak menyusuri rute tersebut, dengan tujuan menjaga kondusifitas kamtibmas pada jalanan, taman, pertokoan, pemukiman, pasar maupun tempat umum lainnya.
Sembari melakukan patroli, petugas pun juga menyambangi kegiatan-kegiatan masyarakat yang dijumpai pada sepanjagan rute tersebut, sembari menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
“Jaga keamanan dan keselamatan serta selalu waspada terhadap potensi terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak-tindak kriminalitas saat malam hari, segera laporkan kepada pelayanan kepolisian apabila mengetahui atau mengalami hal-hal tersebut,” imbau Eko.
Selain itu, dirinya bersama para personel juga menyambangi masyarakat yang sedang bersantai pada kawasan kafe maupun taman yang tim patroli lalui guna menyampaikan pesan kamtibmas lainnya.
“Amankan barang bawaan maupun kendaraan dengan sebaik mungkin, guna mencegah resiko mejadi korban dari para pelaku pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor) maupun tindak pidana pencurian lainnya,” tuturnya.
Patroli gabungan memang rutin dilakukan oleh Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya saat memasuki momen akhir pekan di wilayah hukumnya, yang biasanya dilakukan mulai pada malam hingga dini hari.
“Kami akan terus berjuang untuk menjaga dan meningkatkan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kota Palangka Raya, serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas pada kawasan jalanan, pemukiman maupun tempat-tempat umum,” tegas Eko. (pm)