Polresta Palangka Raya – Sebagai aparat penegak hukum, Polri mempunyai tugas dalam mencegah sekaligus menghapuskan praktek Pungli di semua lini masyarakat.
Menyikapi hal itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terlihat sering kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bersama – sama komitmen guna memerangi Pungli.
Hari ini, Sabtu (19/03/2022) pagi, petugas pun terlihat menyambangi sejumlah warga yang berada di Jalan Yos Sudarso tepatnya Jamkrindo untuk melaksanakan sosialisai tentang Satgas Saber Pungli.
Dilokasi, aparat kepolisian tersebut menegaskan, jika pemberi dan penerima merupakan sebuah tindakan yang dapat dijerat dengan aturan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, mereka pun sepakat akan mengawasi serta segera memberikan laporan kepada pihak berwajib bila menemukan adanya praktek Pungli di fasilitas pelayanan publik.
“Kami dari Satlantas Polresta Palangka Raya tentu berkeyakinan dengan adanya komitmen masyarakat, kegiatan Pungli bisa diminimalisir secara terus menerus,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Kompol Feriza Winanda Lubis, S.H., S.I.K.