Polresta Palangka Raya – Kepolisian Sektor Rakumpit, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggiatkan sosialisasi program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat di wilayahnya.
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Ka SPKT dan Kanit Provos Polsek Rakumpit Aiptu Puryanto sembari berpatroli di Wilayah Kelurahan Petuk Barunai Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Sabtu (29/1/2022) siang.
“Pelaku pungli dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” beber Puryanto.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk mendukung program tersebut demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik di Kota Palangka Raya yang bersih, jujur dan transparan. (bib)