Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit Barat – Desa Purwodadi – Desa Wono Agung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol Septiawan melaksanakan Upaya pencegahan terjadinya Karhutla di Desa binaannya dengan sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Senin (25/10/2021) Siang.
Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan disampaikan oleh Personel Bhabinkamtibmas kepada warga desa binaannya sebagai edukasi tentang larangan Karhutla
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kami berharap warga masyarakat dapat berkerjasama dengan baik dalam upaya pencegahan karhutla, mari kita tingkatkan kewaspadaan kita untuk menjaga serta melindungi hutan dan lahan dengan baik
“Mencegah terjadinya karhutla harus dilakukan bersama-sama, kami menghimbau agar kita lebih peduli lagi dengan keberadaan hutan dan lahan kita, jaga dengan sebaik mungkin sebagai warisan anak cucu kita,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.