POLSEK SERUYAN TENGAH RINGKUS PENGEDAR SABU

oleh -
oleh
POLSEK SERUYAN TENGAH RINGKUS PENGEDAR SABU 1

Palangka Raya, 5/1/20 (Dayak News). Polsek Seruyan Tengah dibawah kendali Kapolsek Seruyan Tengah IPTU Robertus Sonny, Selasa (4/2) pagi berhasil menggagalkan peredaran sabu diwilayah hukumnya.

Penangkapan ini sendiri setelah Anggota Polsek Seruyan Tengah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa dijalan Poros Rantau Pulut – Batu Agung Bukit Keminting Desa Bukit Buluh sering dilakukan transaksi terselebung peredaran narkotika jenis sabu.

Bermodalkan informasi, Dipimpin Langsung Kapolsek bersama Anggota Buser Polsek Seruyan Tengah dan Buser Polres Seruyan langsung menuju lokasi, alhasil 1 orang budak Sabu dan 3 orang yang saat penangkapan berada ditempat berhasil diringkus dan dibekuk tanpa perlawanan.

Kapolsek Seruyan Tengah, IPTU Robertus Sonny yang memimpin jalannya penangkapan budak sabu ini mengatakan keberhasilan anggotanya mengungkap peredaran barang haram narkotika jenis sabu ini berkat laporan masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada Kepolisian.

“Dari lokasi Poros Jalan Rantau pulut – Batu Agung Bukit Keminting desa Bukit Buluh ini, kami berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dewasa berinisial SUP (48), IW, dan MA serta 1 orang Perempuan Dewasa berinisial WR”, Ungkap Robertus Sonny.

Dalam Pengungkapan ini juga, Anggota Polsek Seruyan Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Total 9.83 Gram, 16 Klip Plastik Kosong, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah selang plastik yang sempat dibuang oleh pelaku SUP warga Kota Besi hulu untuk menghilangkan barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ke 4 orang ini langsung digiring ke Mapolsek Seruyan tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Kepada Pelaku yang terbukti bersalah, Akan kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” Tutur Mantan Kasat Sabhara Polresta Palangka Raya tersebut.”(AJN/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.