Polres Kapuas – Anggota Polsek Selat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng kembali melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Simpang tiga Jl. Tambun Bungai – Maluku Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng, Kamis (21/4/2022) pagi.
Kegiatan Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Wakapolsek Selat yaitu dalam Rangka menegakkan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Personel Polsek Selat yang melakukan pengecekan dan pemeriksaan kepada masyarakat yang melintas di jalan menegur masyarakat yang ditemui tidak memakai masker.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Selat Kompol Permadi, S.E., S.I.K. mengatakan bahwa pihaknya juga memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami rutin melakukan Operasi Yustisi sebagai penegakkan protokol kesehatan di wilayah Kec. Selat sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan Pemerintah,” terangnya.
“Sebagai bukti kepedulian kami untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan disiplinkan protokol kesehatan, semoga diterima dengan baik oleh masyarakat dan dapat mematuhi apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah,” harap Kapolsek. (ver)