Cegah Terjadinya Karhutla, Anggota Polsek Timpah Lakukan Sosialisasi

oleh -

Polsek Timpah, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Timpah saat melakukan patroli dan berdialog dengan masyarakat di sekitar Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Senin 9/05/2022.

Anggota Polsek Timpah juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.

“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya.

Cegah Terjadinya Karhutla, Anggota Polsek Timpah Lakukan Sosialisasi 1

BACA JUGA :  Polsek Dustim Laksanakan Kegiatan Ops Yustisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.