Fungsional, Jembatan Kalanaman Katingan

oleh -
oleh

Kasongan, Dayak News.

Jembatan Sei Kalanaman, tepatnya berada di desa Banut, Kalanan, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dinyatakan fungsional.

Ditetapkan status itu, sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penetapan Tata Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Katingan, Alyono kepada awak media di Kasongan, Selasa (23/1/18).

Alyono mengatakan, apa yang dibanggun oleh Pemerintah melalui PUPRP Katingan ini sebenar bukan milik Pemerintah,tetapi itu milik Masyarakat. Pemerintah hanya membanggun dan uangnya dari Masyarakat.

Sebab itu dengan adannya fasilitas yang dibanggun, seperti jembatan Sei Kalanaman,hendaknya masyarakat memiliki rasa tanggung jawab untuk bersama-sama menjaganya.

Dikatakan, dengan adanya jembatan ini tentu akan membuka isolasi wilayah, sehingga dapat mempermudah jalur perekonomian masyarakat setempat.

Pada tahun 2018 hingga ke depannya dari desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir ruas jalan akan diperlebar hingga mencapai 30-40 meter.

Di tahun mendatang pembangunan badan jalan di sekitar jembatan Sei Kalanaman akan dilanjutkan ke bagian hulu hingga ke jalan nasional tembus dengan jalan perbatasan antara Katingan,dengan Provinsi Kalimantan Barat.

Bahkan menurut Alyono, pada tahun 2018 hingga tahun selanjutnya dari desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir ruas jalan akan diperlebar hingga mencapai 30-40 meter.

Jembatan Sei Kalanaman tersebut dibanggun tahun 2017 menggunakan dana APBD. Jenbatan ini merupakan urat nadi bagi masyarakat yang bermukim di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing.

Hal itu menggingat akses jembatan tersebut menghubungi beberapa Desa seperti Banut Kalanaman,Desa Talangkah,Desa Tewang Rangas,Desa Hapalam,Desa Tewang Baringin,dan Desa Bangkuang.(Dayak News/PR/BBU).