IRT DESA RAMANG JUAL SABU

oleh -
oleh

Pulang Pisau – Dayak News.

NON (40) tak bisa berkutik lagi saat ditangkap Anggota Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau (Pulpis) dikediamannya di desa Ramang Kecamatan Banama Tingang, Selasa (19/06/2018) malam.

Tersangka yang merupakan Ibu Rumah Tangga ini ditangkap setelah anggota kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat lantaran menjual Narkoba jenis sabu-sabu dikediamannya.

Kepada sejumlah awak media Cetak dan Online, Kapolres Pulpis AKBP. Dedy Sumarsono melalui Kasatresnarkoba Iptu Purnomo membenarkan pihaknya telah mengamankan NON sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di desa ramang dan sekitarnya

“Iya benar, kami mengamankan NON yang diduga sebagai pengedar sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan tujuh bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,90 gram,” ungkap Purnomo.

Dikatakan, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, satu lembar tisu berwarna putih, satu buah kotak rokok merk LA ICE berwarna putih, satu buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan satu buah handphone warna silver. Barang-barang tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti.

Tersangka NON kini sudah diamankan di Polres Pulpis untuk diproses lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Dayak News/Ajen/BBU).