POLSEK SUNGAI SAMPIT SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

oleh -

Kepolisian Sektor Sungai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur kembali melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan, Jumat (8/10/2021). Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Kapolsek Sungai Sampit Iptu Sudiyanto mengatakan, sosialisasi maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah ini ditekankan tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan.

“Kami ingin masyarakat mengetahui dan menyadari bahwa kebakaran hutan dan lahan itu membawa dampak buruk bagi kita semua. Selain itu, ada ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” kata Sudiyanto.

Untuk melaksanakan sosialisasi tersebut, petugas piket Polsek Sungai Sampit Blusukan mendatangi pekebun dan warga di Desa Bagendang Permai.

Dalam kesempatan tersebut petugas piket Polsek Sungai Sampit menyampaikan pesan-pesan kamtibmas tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Petugas meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan.

Kesempatan ini juga dimanfaatkan petugas untuk mengimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat diingatkan karena pandemi virus mematikan tersebut masih terjadi.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Masyarakat menanggapi positif kegiatan sosialisasi tentang maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

“Kami berharap masyarakat juga peduli dan turut membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan. Jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap karena itu akan merugikan kita semua. Bagi pelakunya juga akan ada sanksi pidana,” pungkas Sudiyanto.

BACA JUGA :  Anggota Polsek Bukit Sawit Sampaikan Ajakan Stop Sebar Berita Hoax Kepada Sejumlah Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.