Wujudkan Bartim Tanpa Knalpot Brong, Banner Himbauan Penuhi Jalan Protokol

oleh -

Polres Barito Timur – Untuk mewujudkan Barito Timur bebas dari knalpot brong, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barito Timur, jajaran Polda Kalteng, AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., memerintahkan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bartim untuk sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai persyaratan teknis.

Wujudkan Bartim Tanpa Knalpot Brong, Banner Himbauan Penuhi Jalan Protokol 1

Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Kasatlantas Polres Bartim AKP Irfan MN. Alireja, S.I.K., dengan memasang banner imbauan larangan penggunaan knalpot brong disepanjang jalan protokol Kab. Barito Timur, Prov Kalteng.

Kegiatan pemasangan banner imbauan ini dipimpin oleh Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Bartim Bripka Yohanes dan anggotanya.

Irfan sapaan akrab Kasatlantas Polres Bartim menjelaskan penggunaan knalpot brong atau knalpot racing pada kendaraan bermotor ini suara yang dikeluarkan sangat bising, sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, oleh karena itu apabila masih ada yang tidak mengindahkan imbauan kami akan kami tindak sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, tegasnya. (Gun/Sam).

BACA JUGA :  Cegah Kecelakaan Dengan Pemasangan Banner Peringatan Jalan Rusak Oleh Satlantas Polres Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.