PEMKAB BARSEL KELUARKAN DANA 1,7 M UNTUK DUKUNGAN VAKSIN COVID 19

oleh -
oleh
PEMKAB BARSEL KELUARKAN DANA 1,7 M UNTUK DUKUNGAN VAKSIN COVID 19 1
Kepala BPKAD Barsel, Akhmad Akmal

Buntok, (DayakNews) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengeluarkan dana sebesar Rp1,7 milyar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Tahun 2021 yang digunakan untuk pembiayaan dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kepala BPKAD Barsel, Akhmad Akmal mengatakan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis diterbitkan pascapenetapan APBD tahun 2021. Kalau tidak salah Juklak dan Juknis Vaksinasi itu keluar bulan Desember 2020, sedangkan kita pada tanggal 30 November 2020 sudah mengetok (penetapan APBD) di Dewan. Jadi dana itu kita pakai dana BTT untuk penyelenggaraan vaksin covid 19.

“Dana tersebut digunakan tidak untuk membeli vaksin, namun dana tersebut digunakan untuk membiayai dukungan penyelenggaraan vaksinasi, “kata kepala BPKAD Barsel akhmad Akmal, Jum’at (2/4/2021).

Masih dikatakan Akmal sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan vaksinasi yakni menyediakan sarana dan prasarana, biaya transportasi pengiriman vaksin ke pos-pos pelaksanaan vaksinasi, insentif tenaga kesehatan (nakes) dan lain sebagainya.

Maka dari itu, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Pandemi Covid-19, Pemda kemudian mengambil langkah untuk menggunakan BTT sebagai dana pembiayaan dukungan vaksinasi tersebut.

“Jadi dana BTT ini, karena Covid-19 ini masih merupakan bencana, jadi masih bisa. Karena asumsinya status bencananya. Karena sesuai Kepres Nomor 12 itu, selama status darurat bencananya itu belum dicabut, berarti masih darurat bencana, “jelas Akmal.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2020, diperintahkan bahwa pemerintah daerah, baik Gubernur, Walikota dan Bupati turut bertanggung jawab dalam hal perencanaan, tempat penyimpanan, pendistribusian vaksin, penyediaan tenaga medis, tempat pelaksanaan, keamanan, pelaksanaan, sosialiasi serta menggerakkan masyarakat dan evaluasi hasil vaksinasi. (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.