ISTRI SELINGKUH, SUAMI DIKASIH BOGEM MENTAH

oleh -
oleh
ISTRI SELINGKUH, SUAMI DIKASIH BOGEM MENTAH 1

Tamiang Layang (Dayak News)– Seorang Pria yang belakangan diketahui bernama Taufik Bin Daing alias Ufik Daing (41) Warga Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur terpaksa harus berurusan dengan hukum dan berhadapan dengan polisi setelah melakukan penganiayaan ringan terhadap warga.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi Senin (26/7/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan yang dipicu masalah sepele terkait perselingkuhan, dimana antara istri korban dan tersangka diisukan telah memiliki jalinan asmara (perselingkuhan).

“Tersangka tidak terima dan meminta mencabut laporan korban ke polisi, padahal tidak ada laporan seperti perkiraan tersangka,” katanya.

Dikatakan Kapolsek Iptu Nurheriyanto peristiwa itu terjadi di Desa Netampin sekitar Pukul 11.00 WIB. Korban sepulang dari kebun dipanggil tersangka kemudian memberhentikan sepeda motor.

Pada saat masih di atas kendaraan, tersangka mencabut sebilah parang korban dari sarungnya yang diletakan di pinggang kiri. Kemudian, tersangka langsung mengancam korban dengan cara mengayunkan parang. Tersangka juga menarik kerah baju menyebabkan korban jatuh.

Tidak puas, tersangka kembali menarik korban berdiri dengan cara sama kemudian menyampaikan ucapan

“Kenapa Kamu melaporkan aku ke polisi tentang perselingkuhan yang saya lakukan bersama istri kamu, kalau benar selingkuh adalah buktinya. Gak ada buktinyakan, kamu akan saya tuntut balik ” Sambil berkata – kata tersangka langsung memukul muka korban menggunakan tangan mengakibatkannya kembali terjatuh dan menyeretnya. Beruntung ada yang melerai, emosi tersangka redam setelah diajak warga minum kopi.

“Korban yang menjauh kemudian melaporkan kejadian itu ke polsek, ia tidak terima atas perbuatan tersangka,” ujar kapolsek.

BACA JUGA :  BUPATI BARITO TIMUR IJINKAN PLK JUALAN DI DEPAN TAMAN NANSARUNAI

Menurut kapolsek, polisi saat itu langsung melakukan visum et repertum kepada korban. Sedangkan tersangka ikut diamankan beserta barang bukti parang milik korban.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman,” pungkasnya. (ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.