Muara Teweh (Dayak News) – Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, memberikan apresiasi tinggi terhadap berbagai inovasi yang telah berhasil dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Muara Teweh. Keberhasilan tersebut dibuktikan dengan diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh lembaga peradilan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhlis dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Muara Teweh dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, terkait pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, pada Senin, 20 Januari 2025.
“Terus terang saya baru pertama kali hadir di gedung ini, alhamdulillah bagus dan mantap. Banyak inovasi yang dilakukan Pengadilan Agama Muara Teweh. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Pengadilan Agama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” ujar Muhlis.
Lebih lanjut, Muhlis menyampaikan rasa bangganya atas capaian yang telah diraih oleh Pengadilan Agama Muara Teweh.
“Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kotim telah berhasil meraih predikat WBK, artinya memang Pengadilan Agama kita di Barito Utara ini diperhitungkan. Ini merupakan prestasi yang membanggakan dan patut dicontoh oleh lembaga-lembaga lainnya di Barito Utara,” jelasnya.
Muhlis berharap agar seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Barito Utara dapat mengikuti jejak Pengadilan Agama Muara Teweh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan demikian, pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. (Ist)