Muara Teweh (Dayak News) – H.Teguh santoso yang merupakan salah seorang mantan terpidana kasus pada putusan tanggal 19 Juni 2008 dengan perkara karena kelalaian pada lalu lintas namun tidak menjalani kurungan, dengan register 63/Pid.B/2028/PN.Mtw serta selain itu juga pada perkara 14/Pid/B/2002/PN.Mtw.
Kini ia mendaftarkan dirinya untuk kembali menjadi calon legislatif pada pemilu tahun 2024 ini, melalui partai PAN melalui dapil Batara III Kecamatan Gunung Timang dan Montallat.
Dikatakannya, bahwa ia kembali mendaftarkan diri untuk mencaleg dalam pemilu 2024 nanti dengan tekad untuk mengabdi kepada masyarakat dan daerah untuk kemajuan.
“Alhamdulillah saya siap maju lewat partai PAN dengan wilayah juang daerah dapil III dengan kursi 4 yang diperebutkan,”tukasnya. (ist)