Dewan Mendorong Investor untuk Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasional

oleh -
oleh
H Suriannor
Anggota DPRD Barito Utara, H Suriannor SE

Muara Teweh (Dayak News) – Anggota DPRD Barito Utara, H Suriannor SE, meminta kepada para investor dalam sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Barito Utara untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.

Suriannor, Rabu (18/10/2023) mengungkapkan harapannya terhadap kehadiran investor atau perusahaan di Kabupaten Barito Utara, menyatakan bahwa kehadiran mereka sangat dinantikan oleh beberapa pihak, termasuk masyarakat setempat. Dengan adanya perusahaan, diharapkan akan tercipta lapangan pekerjaan yang signifikan bagi penduduk setempat.

Namun, Suriannor menekankan pentingnya agar para investor atau perusahaan juga menghormati hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka. Masalah kompensasi terkait hak tanah masyarakat dan isu-isu lainnya perlu diatasi dengan penuh tanggung jawab. Para perusahaan tidak seharusnya memberikan kompensasi yang tidak sesuai nilai, yang dapat berdampak negatif pada penghidupan ekonomi masyarakat di masa depan.

Surian, panggilan akrabnya, menyoroti kasus di mana tanah yang dimiliki oleh masyarakat memiliki tanaman seperti karet, rotan, dan buah-buahan. “Jika terjadi penggarapan di area kebun masyarakat, perusahaan harus mempertimbangkan tidak hanya tanahnya saja, tetapi juga kebun yang sudah menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia menekankan perlunya perhitungan dan penggantian yang adil terhadap lahan dan kebun tersebut. Jika perusahaan mengambil alih atau merugikan area tersebut, hal ini dapat menghilangkan sumber penghidupan dan roda perekonomian masyarakat.

“Saya berharap semua perusahaan yang beroperasional di wilayah Barito Utara benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Mereka tidak hanya boleh datang untuk eksploitasi dan mencari keuntungan dari daerah, tetapi juga harus memberikan kontribusi yang positif bagi kesejahteraan masyarakat dan daerah,” tegas Suriannor.

BACA JUGA :  Pj Bupati Barito Utara Pidato Pengantar Raperda Perubahan dan Pajak Daerah

Beliau juga menyampaikan bahwa penolakan masyarakat terhadap perusahaan yang masuk ke area kebun tanpa kesepakatan adalah hal wajar. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan yang kuat untuk masyarakat agar tanah dan kebun mereka tidak hilang tanpa alasan yang jelas, mengingat area tersebut juga merupakan sumber mata pencaharian mereka untuk masa depan yang lebih baik. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.