Muara Teweh (Dayak News) – Pemerintah Daerah melalui dinas terkait telah melakukan pembahasan Raperda bersama DPRD. Rapat tersebut dilaksanakan di aula DPRD pada Rabu, 24 Mei 2023 sore.
Raperda yang dibahas dipimpin oleh wakil ketua II Sastra Jaya dan dihadiri oleh 9 anggota DPRD. Beberapa pokok bahasan Raperda antara lain adalah penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Sebelum Raperda disetujui, pihak DPRD melakukan koreksi terhadap seluruh pasal yang telah dibuat. Hal ini dilakukan karena Raperda akan diterapkan atau diberlakukan secara langsung. Begitu juga halnya dengan pokok bahasan mengenai ketertiban umum. Raperda ini juga harus mengandung ketegasan mengenai ketertiban umum yang melibatkan satuan polisi pamong praja.
Mustafa Joyo Muhtar menyoroti masalah Raperda tentang ketertiban umum. Ia berpendapat bahwa Raperda ini harus jelas dan tegas, termasuk dalam hal keterlibatan penyidik sipil dari pemerintah daerah. Menurutnya, penyidik dari satuan polisi pamong praja sangat diperlukan untuk menegakkan hukum yang telah dibuat.
“Semua pasal kita telaah dan ini sangat penting sebelum disetujui dan ini memerlukan penjelasan yang rinci dari pemerintah,” katanya.
Heny Roosgiaty juga menyatakan keprihatinannya mengenai banyaknya pelanggaran, terutama dalam masalah ketertiban umum, di mana trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki seringkali digunakan untuk berjualan.
Penertiban ini memang diperlukan dan harus dilakukan dengan tegas, tetapi tetap dengan sikap yang santun terhadap warga masyarakat, agar kesan negatif terhadap satuan polisi pamong praja dapat dihilangkan. Kepala satuan Polisi Pamong praja, Aprin S.Dahan, menyatakan bahwa saat ini pihaknya memiliki tiga orang penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan ada beberapa orang yang sedang dalam pendidikan.
“Jadi apa yang disampaikan mengenai ketertiban umum, kami siap melaksanakan bila sudah ada Perda,” tukas Aprin.