BUPATI KOBAR TUTUP MASA SIDANG I TAHUN SIDANG 2023 DENGAN SUKSES, 2 RAPERDA DAN LKPJ BUPATI TAHUN 2022 DISETUJUI

oleh -
oleh
BUPATI KOBAR TUTUP MASA SIDANG I TAHUN SIDANG 2023 DENGAN SUKSES, 2 RAPERDA DAN LKPJ BUPATI TAHUN 2022 DISETUJUI 1

Palangka Raya (Dayak News) – Bupati Kotawaringin Barat mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya dalam pidatonya pada Rapat Paripurna ke-7 Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 17 April 2023 di Pangkalan Bun.

Bupati menyampaikan bahwa Masa Sidang I Tahun Sidang 2023 telah berhasil dilalui dengan keberhasilan dalam penyelesaian pembahasan terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pemberian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022.

Semua telah diselesaikan dengan hasil yang baik. Oleh karena itu, pada rapat paripurna terakhir ini sebagai penutupan masa sidang I Tahun Sidang 2023, Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat atas kerjasama dan hubungan harmonis selama ini.

Pada kesempatan ini, Bupati juga menginformasikan bahwa pada tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 2 buah Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sementara itu, Raperda yang berhasil diselesaikan pembahasannya berjumlah 3 buah, di mana 2 di antaranya telah mendapatkan persetujuan bersama dan kini telah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Surat Pernyataan Langsung Hasil (PLH) Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 100.3.2/54/HUK tanggal 12 April 2023.

Raperda yang telah dikirim ke Pemerintah Provinsi tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sedangkan 1 buah Raperda yang ditunda pembahasannya pada Masa Sidang I dan dilanjutkan dibahas kembali pada Masa Sidang II mendatang adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Bupati berharap bahwa Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan yang akan ditetapkan dapat memenuhi tuntutan aspirasi dan keinginan masyarakat serta dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pembangunan daerah yang lebih baik di Kabupaten Kotawaringin Barat. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.