KETUA DPRD MURA: ASN JANGAN TAMBAH LIBUR LEBARAN

oleh -
oleh
KETUA DPRD MURA: ASN JANGAN TAMBAH LIBUR LEBARAN 1
Ketua DPRD Murung Raya Doni SP MSi

Puruk Cahu (Dayak News) –  Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) telah menetapkan libur Idul Fitri tahun 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu. Setelah mendapat kesempatan libur, diharapkan para ASN ini dapat kembali menjalankan rutinitas tugasnya kembali.

“ASN harus merupakan contoh dan panutan masyarakat. Tindakan serta perbuatan mereka sehari-hari menjadi teladan bagi masyarakat,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura Doni SP MSi, Senin (17/5/2021).

Doni mengingatkan, ASN di Kabupaten Mura jangan sampai menambah masa libur Lebaran 1442 Hijriah dari waktu yang telah ditentukan.

“Kepala daerah melalui OPD harus menindak tegas apabila ada pelanggaran disiplin pegawai. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan alasan ASN bersangkutan,” ujar legislator dari PDI-P itu.

Dia melanjutkan, sehubungan lebaran berlangsung pada masa pandemi Covid-19, pemerintah menetapkan tidak ada pelonggaran bagi ASN untuk mudik. Karena itu, tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak masuk kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Idul Fitri 1442 Hijriyah sendiri dirayakan umat Islam pada 13-14 Mei 2021. Di luar waktu tersebut, pemerintah telah menetapkan tambahan waktu cuti bersama pada 17-19 Mei 2021 ini. (Sar)

BACA JUGA :  Ketua DPRD Murung Raya, Doni, Harap Penjabat Bupati Merupakan Putra Daerah untuk Memudahkan Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.