Puruk Cahu (Dayak News) – Masyarakat desa di berbagai wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) memiliki hak untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran desanya. Hak tersebut harus mereka manfaatkan untuk memastikan terselenggaranya pembangunan desa dengan baik dari anggaran yang tersedia.
“Masyarakat desa berhak mengawasi setiap penggunaan ADD (Alokasi Dana desa) dan DD (Dana Desa). Jangan hanya tinggal diam. Tetapi juga harus melakukan pengawasan dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desanya,” ujar Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura Doni SP MSi, baru-baru ini.
Diungkapkan Doni, ADD dan DD disediakan untuk menopang pengembangan desa agar masyarakatnya dapat mandiri, maju, dan sejahtera. Sesuai ketetapan, penggunaan anggaran oleh aparatur desa bersifat terbuka untuk diketahui masyarakat setempat.
Dia melanjutkan, selain berhak untuk ikut memantau pengalokasian ADD dan DD ini, masyarakat desa juga dapat melakukan pengawasan terhadap obyek pembangunan yang dilaksanakan dari dana tersebut.
“Sehingga, pelaksanaan pembangunan bisa tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, serta manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh mereka,” pungkas politisi PDI-P itu. (Sar)