UPK 75 RIBU ADALAH ALAT SAH PEMBAYARAN

oleh -
oleh
UPK 75 RIBU ADALAH ALAT SAH PEMBAYARAN 1

Palangka Raya (Dayak News). Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kalimantan Tengah, kembali lagi menegaskan bahwa uang seri 75 ribu rupiah bergambar pahlawan-pahlawan proklamator RI Ir. Soekarno dan Mohamad Hatta, adalah uang resmi yang sah sebagai alat pembayaran apapun.

Dikatakan oleh Deputi Kepala Perwakilan BI Kalteng, Yudo Herlambang melalui grup WhatsApp komunikasi BI, Selasa (18/5), sifat uang peringatan kemerdekaan Rp75 rb (UPK75) selain sebagai alat pembayaran, juga sebagai komoditas, uang khusus yang dicetak terbatas, untuk koleksi atau cinderamata (Commemorative Note) yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional.

Bedanya dengan uang pada umumnya, seri-seri lainnya, yang dicetak hanya untuk tujuan alat pembayaran saja.

Hal ini ditegaskan kepada masyarakat umum agar tidak mempercayai berita yang beredar di masyarakat, yang mengatakan bahwa UPK75 itu tidak bisa dijadikan alat pembayaran, alias tidak memiliki nilai. Itu tidak benar. UPK75 adalah uang resmi dan sah sebagai alat pembayaran juga.

Sebagai seri uang khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan RI, UPK75 dicetak 75 juta lembar se Indonesia dan ditawarkan kepada masyarakat untuk ditukarkan di mana ada kantor perwakilan BI di semua wilayah RI.

Juga dalam pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Hal ini berlaku dalam menolak UPK75 itu pula.(CPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.