Kuala Kurun (Dayak News) Kegiatan warga memanen buah sawit di areal perusahaan di kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas beberapa waktu lalu berbuntut pada penahanan terhadap 9 warga Manuhing.
Hal ini berawal dari Bupati Gunung Mas yang menghentikan aktivitas beberapa perusahaan sawit di wilayah itu karena belum memenuhi kewajiban membuat kebun plasma bagi masyarakat. Salah satunya PT. KHS. Hingga tenggat waktu yang ditunggu, warga pun beraksi, sebagai bentuk tuntutan terhadap perusahaan.
Dalam Press Release yang disampaikan kepada Media dayaknews.com salah satu pengurus Forum Pemerhati Pembangunan Dan Aspirasi Masyarakat “Duta Frima Isen Mulang” Daniel Olan menyayangkan reaksi pihak aparat kepolisian wilayah Resort Gunung Mas yang menangkap ke sembilan warga Manuhing tersebut.
Pemuda yang berasal dari salah satu desa di kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas ini menilai bahwa tindakan kepolisian tersebut terlalu cepat serta berlebihan dalam melakukan penerapan Hukum Pidana diatas lahan yang masih dalam proses hukum Perdata yaitu dimana hak-hak masyarakat belum di penuhi.
“Dalam permasalahan ini semestinya yang perlu dikedepankan ialah Restoratif Justice, penegakan hukum perlu melihat dari setiap sisi agar tidak adanya keadilan yang timpang” Tuturnya.
Selain itu Ia berharap agar kedepan pihak aparat penegak hukum agar lebih humanis dan profesional serta bersikap adil dalam menyikap permasalahan seperti permasalahan antara masyarakat warga Manuhing dengan PT.KHS. beberapa waktu lalu.
Ia juga meminta agar masyarakat sekitar tidak mudah terpengaruh ataupun terprovokasi yang dapat memperkeruh suasana.
Sebagai pemuda yang berasal dari desa Jalemu di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas tersebut berharap agar keadilan dapat berpihak kepada warga yang di tuduh sebagai pencuri buah kelapa sawit tersebut agar segera di bebaskan dan dapat kembali berkumpul bersama sanak keluarganya. (PR/Red)