Kuala Kurun (Dayak News) – Pada Selasa (29/08/2023), Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Sahroni, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Acara ini bertempat di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Gunung Mas.
Rapat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Gunung Mas menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara seimbang dan proporsional.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Bupati juga menjelaskan bahwa lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup beberapa hal. Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, yang dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi.
Kedua, pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Audit Hukum (Legal Audit).
Ketiga, tindakan hukum lain, termasuk pemberian layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi.
Keempat, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan di dalam dan luar negeri, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber.
Kelima, kerja sama dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas atas kerja sama dan koordinasi dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (ist)